Minggu, 23 Juni 2013

Penghasilan Yang Terkena Pajak

Penghasilan Menurut Pajak

Undang-undang perpajakan Indonesia menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

Pengertian   penghasilan   dalam   Undang-undang   ini   tidak memperhatikan adanya penghasilan dan sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai  kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis Kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:

- penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;

- penghasilan dari usaha dan kegiatan;

- penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak seperti bunga, dividen, royalti, sewa, keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha, dan lain sebagainya;

- penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang, hadiah, dan lain sebagainya.

Dilihat dari  penggunaannya,  penghasilan  dapat dipakai. untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.

Karena Undang-undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri.

Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan perighasilan lain yang dikenakan tarif umum.

Penghasilan Yang Menjadi Obyek Pajak

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :

a.   penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah,tunjangan, honorarium,komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun,atau imbalan dalam bentuk lainnya,kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b.  hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan ,dan penghargaan;

c.  laba usaha ;

d.  keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

     1)  keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan,persekutuan,dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal

     2)  keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;

     3)  keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan,pemekaran, pemecahan, atau pengambialihan usaha;

    4)  keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

e.  penerimaaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;

f.  bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g.  dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h.  royalti;i.   sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j.   penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k.  keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l.   keuntungan karena sesilisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n.  premi asuransi;

o.  iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p.  tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final

Atas penghasilan sebagaimana di bawah ini, dikenakan pajak final. Yaitu penghasilan berupa:

- Bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya

- Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek

- Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan.

- Penghasilan tertentu lainnya yang pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar